Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 41 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950 tentang Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-Dokumen Imigrasi

Juga dikenal sebagai: UUDrt 41/1950 · UUDrt No. 41 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 41 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1951Tanggal Penetapan:30 Desember 1950
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaMenaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-Dokumen Imigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1951
Tanggal Penetapan30 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ayat 2 Pasal 3 dari 'Penetapan Izin Masuk' (Staatsblad 1916 - 47) yang telah diubah dan ditambah. 2. Ayat (2) Pasal 8 dari 'Ordonansi Izin Masuk' (Staatsblad 1949 - 331).

Undang-Undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950 bertujuan untuk menaikkan bea yang dikenakan untuk memperoleh dokumen-dokumen imigrasi tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dengan perubahan harga dan biaya yang meningkat, serta untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan sebanding dengan nilai dokumen yang diberikan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan tarif pada beberapa dokumen imigrasi, seperti 'Surat Izin Mendarat', 'Kartu Izin Masuk', dan 'Surat Izin Penduduk'. Perubahan ini juga mencakup pembatalan beberapa ayat dan penambahan ketentuan baru terkait duplikat dokumen yang hilang. Bea untuk dokumen-dokumen ini dinaikkan untuk mencerminkan nilai dan pentingnya dokumen tersebut, serta untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dan pemalsuan.

(-)

(-)