Undang-Undang Darurat Nomor 41 Tahun 1950 bertujuan untuk menaikkan bea yang dikenakan untuk memperoleh dokumen-dokumen imigrasi tertentu. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif dengan perubahan harga dan biaya yang meningkat, serta untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan sebanding dengan nilai dokumen yang diberikan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan tarif pada beberapa dokumen imigrasi, seperti 'Surat Izin Mendarat', 'Kartu Izin Masuk', dan 'Surat Izin Penduduk'. Perubahan ini juga mencakup pembatalan beberapa ayat dan penambahan ketentuan baru terkait duplikat dokumen yang hilang. Bea untuk dokumen-dokumen ini dinaikkan untuk mencerminkan nilai dan pentingnya dokumen tersebut, serta untuk mengurangi potensi penyalahgunaan dan pemalsuan.