Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja asing di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah tenaga kerja sebagai mitra pengusaha yang penting bagi perekonomian dan perlunya pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, pengawasan norma ketenagakerjaan, dan pemberian sanksi administratif.
  2. Hak dan kewajiban tenaga kerja, seperti kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi, hak untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.
  3. Kewajiban perusahaan, seperti melaporkan lowongan kerja, memberikan kesempatan kerja kepada penyandang cacat, menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing, dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping.
  4. Pengaturan mengenai hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja, perusahaan penyedia jasa pekerja, perlindungan kerja, pengupahan, dan fasilitas kesejahteraan.
  5. Pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Lembaga Kerjasama Tripartit dan perundingan bipartit.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan penggunaan tenaga kerja asing.

1. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Izin yang bersangkutan. 2. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan selain perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (5) dan (6), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (5), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan (2), 36 ayat (4), (5) dan (6), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 50 ayat (8), Pasal 52 ayat (6), (7) dan (10), Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (3) dan pasal 56 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 Ayat (2), (7) dan (8), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (6), Pasal 34 ayat (5), Pasal 39 ayat (1), Pasal 47 ayat (3) dan (4) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan ijin.