Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 6/2020 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya tarik Kota Pontianak di tingkat global serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi pariwisata, koordinasi pembangunan kepariwisataan, pencatatan dan pendataan usaha pariwisata, serta fasilitasi promosi dan pelestarian daya tarik wisata. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terhadap perusakan daya tarik wisata.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultan pariwisata. Destinasi pariwisata daerah digolongkan dalam beberapa kelompok, termasuk destinasi perbelanjaan, kebudayaan, kebaharian, religi, sumber daya alam, MICE, minat khusus, hiburan, dan event. Pemasaran pariwisata daerah dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah Daerah dapat menetapkan kawasan strategis pariwisata dan memberikan insentif kepada penyelenggara usaha pariwisata yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, peran serta masyarakat, serta pengenaan pajak dan retribusi daerah terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan usaha pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu harus didaftar ulang. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 60 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, usulan pembekuan/pembatalan/pencabutan tanda daftar usaha pariwisata. 3. Pengusaha hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran peredaran narkoba dapat dicabut TDUP-nya. 4. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 17 dikenai teguran lisan atau denda administrasi maksimal Rp.35.000.000,-