Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah bertujuan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan nasional, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja daerah, menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai, dan meningkatkan peran serta pemberi kerja dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan tenaga kerja daerah, termasuk informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan informasi pasar kerja dan melaksanakan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, dengan berbagai metode seperti pelatihan berbasis kompetensi, kewirausahaan, dan masyarakat.

Setiap perusahaan di daerah wajib memberdayakan penduduk sekitarnya melalui kegiatan pengembangan perluasan kesempatan kerja dan melaporkannya kepada dinas terkait. Tenaga kerja daerah memiliki hak yang sama atas lapangan pekerjaan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, upah minimal, perlindungan dan jaminan sosial, serta peningkatan kompetensi. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah dengan pemerintah kabupaten/kota dan institusi terkait, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap tenaga kerja daerah.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha, larangan pengoperasian usaha, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.