di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 14/2015 · Perda Kota Pagar Alam No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk kelancaran pengelolaan modal Daerah Kota Pagar Alam melalui kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, serta untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali dengan kondisi saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 Bab III tentang Penyertaan Modal, dimana Pemerintah Daerah melakukan perubahan penyertaan modal dalam saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dari tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu, Pasal 4 ayat 2 juga diubah mengenai nilai penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian per tahun anggaran dari tahun 2004 hingga 2014.