Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 14/2015 · Perda Kota Pagar Alam No. 14 Tahun 2015 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010 Nomor 21 seri E) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2013 Nomor 6 seri E).

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk kelancaran pengelolaan modal Daerah Kota Pagar Alam melalui kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, serta untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali dengan kondisi saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 Bab III tentang Penyertaan Modal, dimana Pemerintah Daerah melakukan perubahan penyertaan modal dalam saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel dari tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu, Pasal 4 ayat 2 juga diubah mengenai nilai penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 63.250.000.000,- (Enam Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan rincian per tahun anggaran dari tahun 2004 hingga 2014.

(-)

(-)