di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2010 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 10/PMK.05/2011 · PMK No. 10/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Lanjutan untuk Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun Anggaran 2010 yang belum selesai dan dilanjutkan sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur bahwa program/kegiatan yang belum selesai pada akhir Tahun Anggaran 2010 dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2011, dengan sumber pendanaan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2010. Program/kegiatan yang diatur meliputi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang terdiri dari beberapa program seperti Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran serta batas waktu pencairan dana dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan.