Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 8/2018 · Perda Kota Magelang No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2018Tanggal Penetapan:8 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku08 Oktober 2018
Tanggal Penetapan08 Oktober 2018
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2017 Nomor 13); 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 19.916.636.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 902.675.937.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 97.167.046.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.066.383.927.000,-, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (163.707.990.000,-). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 77.250.410.000,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 184.770.764.000,-. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 21.062.774.000,-, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 163.707.990.000,-. Perubahan ini mencakup detail pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta rincian belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)