Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 19.916.636.000,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 902.675.937.000,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 97.167.046.000,- sehingga total belanja menjadi Rp. 1.066.383.927.000,-, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (163.707.990.000,-). Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan penerimaan sebesar Rp. 77.250.410.000,- sehingga total penerimaan menjadi Rp. 184.770.764.000,-. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 21.062.774.000,-, sehingga pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 163.707.990.000,-. Perubahan ini mencakup detail pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta rincian belanja tidak langsung dan belanja langsung. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.