Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PERPRES 74/2008 · PERPRES No. 74 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2009Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2009
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2009. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dalam APBN 2009, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten dan kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar didasarkan pada gaji PNSD. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sementara daerah dengan celah fiskal negatif menerima DAU terbatas atau tidak sama sekali. Perhitungan untuk daerah pemekaran dilakukan secara proporsional.

(-)

(-)