Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kehalalan pangan bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari konsumsi makanan dan minuman yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan jaminan pangan aman dan halal yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk yang menangani perindustrian, perdagangan, peternakan, pariwisata), pelaku usaha, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat/konsumen, dan LPPOM MUI.
- Pelaksanaan jaminan pangan aman dan halal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui pembinaan pelaku usaha. Jaminan ini mencakup persyaratan keamanan secara religius (halal sesuai syariat agama) dan keamanan secara fisik, kimiawi, dan biologis (bebas kontaminasi dan kandungan gizi).
- Proses jaminan pangan aman dan halal yang meliputi pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku hingga pemasaran, serta standar untuk bahan baku (hewani, tumbuhan, mikroba, hasil proses kimiawi/biologis/rekayasa genetik) agar memenuhi kriteria halal.
- Sertifikasi pangan aman dan halal yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan sertifikasi pangan aman oleh Perangkat Daerah bidang kesehatan dan BPOM Provinsi, serta sertifikasi halal oleh LPPOM MUI Provinsi.
- Hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk memperoleh informasi dan pembinaan, serta kewajiban mendaftarkan produk, memberikan informasi yang benar, mencantumkan label halal, dan menjaga keamanan serta kehalalan pangan.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur melalui Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur Perangkat Daerah dan lembaga terkait.