Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong 6/2015 · Perda Kabupaten Sorong No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanAimas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah agar sesuai dengan kebutuhan, efisiensi, dan peningkatan tugas pokok serta fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008, khususnya yang berkaitan dengan susunan organisasi dan tata kerja beberapa dinas daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Dinas Kesejahteraan Sosial: Mengubah susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  2. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura: Mengubah susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Bidang Sarana dan Prasarana, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Bagan susunan organisasi dinas ini tercantum dalam Lampiran I peraturan daerah.
  3. Dinas Pendapatan: Mengubah susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan), Bidang Perencanaan dan Pengembangan Operasional, Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Bidang Pajak dan Retribusi, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan susunan organisasi dinas ini tercantum dalam Lampiran II peraturan daerah.

(-)

(-)