Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 13/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2017Tanggal Penetapan:25 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku25 September 2017
Tanggal Penetapan25 September 2017
Tempat PenetapanToboali

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Struktur APBD Perubahan:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan pembayaran hutang kepada pihak ketiga.

Anggaran Perubahan:

  • Total APBD setelah perubahan menjadi Rp. 779.194.053.699,-
  • Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 779.194.053.699,-
  • Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 862.734.354.077,-
  • Defisit setelah perubahan menjadi Rp. (83.540.300.378,-)
  • Pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 83.540.300.377,-

Belanja tidak terduga dipergunakan untuk menangani permasalahan dalam kategori mendesak atau keadaan darurat dengan kriteria yang telah ditetapkan.

(-)

(-)