Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 11/2020 · Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaUraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun terkait. Fungsi utama meliputi pengamatan, pengumpulan, penyebaran data, serta pengelolaan dan analisis data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Organisasi dibagi menjadi kelompok substansi observasi dan data informasi, masing-masing dipimpin oleh koordinator. Koordinator bertanggung jawab atas penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hak kepegawaian koordinator diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)