di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2004 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi alat pengujian kendaraan bermotor mekanis, perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi, penambahan sanksi administrasi, perubahan ketentuan pidana, dan penambahan ketentuan peralihan.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kondisi kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dan laik jalan, serta untuk meningkatkan ketepatan dan kecermatan pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat pengujian kendaraan bermotor mekanis.
Ketentuan Substansial: