Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 7/2004 · Perda Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2002 Nomor 14 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi alat pengujian kendaraan bermotor mekanis, perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi, penambahan sanksi administrasi, perubahan ketentuan pidana, dan penambahan ketentuan peralihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kondisi kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan dan laik jalan, serta untuk meningkatkan ketepatan dan kecermatan pemeriksaan kelaikan kendaraan bermotor dengan menggunakan alat pengujian kendaraan bermotor mekanis.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menambahkan definisi alat pengujian kendaraan bermotor mekanis.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan pengguna alat pengujian kendaraan bermotor mekanis yang diberikan.
  3. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Mengubah struktur dan besarnya tarif retribusi, termasuk biaya administrasi (blanko pendaftaran, blanko pemeriksaan, kartu induk, buku uji, tanda uji/plat uji) dan biaya jasa pelayanan (pemeriksaan alat mekanik, pengetokan nomor uji dan plat uji, pengecatan plat samping kendaraan, uji asap/emisi gas buang, upah uji/biaya pemeriksaan teknis kendaraan, penggantian buku uji hilang/rusak, penggantian plat uji hilang/rusak, penilaian kondisi teknis/screaping, izin pemeriksaan kendaraan bermotor dari luar Wilayah Kabupaten Sumedang/numpang uji).
  4. Sanksi Administrasi: Menambahkan sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 10.000,- per-bulan kelambatan jika wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan atau kurang membayar.
  5. Ketentuan Pidana: Mengubah ketentuan pidana, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) bagi yang melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini.

1. Bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan pengujian sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 10.000,- per-bulan kelambatan dan ditagih dengan menggunakan STRD.