Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 16/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2019Tanggal Penetapan:19 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKota Layak Anak
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku19 Desember 2019
Tanggal Penetapan19 Desember 2019
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan kota yang menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, serta untuk mengakomodir amanat Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, serta melakukan sosialisasi, advokasi, dan komunikasi pengembangan KLA. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pembangunan dan pelayanan publik yang layak anak, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kelurahan Layak Anak, dan Keluarga Ramah Anak. Hak dan kewajiban anak juga diatur, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA.

(-)

1. Setiap Orang yang bergerak di Dunia Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 28 huruf b, huruf d dan huruf f dikenakan sanksi admnistrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan pencabutan izin.