Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan kota yang menjamin pemenuhan hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, serta untuk mengakomodir amanat Pasal 21 ayat (6) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) yang bertugas mengkoordinasikan berbagai upaya pengembangan KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA, serta melakukan sosialisasi, advokasi, dan komunikasi pengembangan KLA. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pembangunan dan pelayanan publik yang layak anak, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kelurahan Layak Anak, dan Keluarga Ramah Anak. Hak dan kewajiban anak juga diatur, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Selain itu, peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam mewujudkan KLA.