Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemkab Empat lawang Pada PT Bank Sumsel Babel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Empat Lawang 10/2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemkab Empat lawang Pada PT Bank Sumsel Babel
LokasiPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2014
Tempat PenetapanTebing Tinggi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan sumber pendapatan daerah melalui penanaman modal daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  2. Penyertaan modal daerah berupa investasi jangka panjang, yaitu investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen pada PT. Bank Sumsel Babel.
  3. Sumber dana investasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam 5 (lima) tahun anggaran.
  4. Kewenangan pengelolaan investasi dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah, meliputi kewenangan regular, supervisi, dan operasional.
  5. PPKD bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang kepada Bupati.
  6. Pendapatan dari investasi merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Besaran investasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dialokasikan selama 5 tahun anggaran (2014-2018).
  8. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel, dan merupakan hak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)