Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada PT. Bank Sumsel Babel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui penambahan sumber pendapatan daerah melalui penanaman modal daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Investasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Penyertaan modal daerah berupa investasi jangka panjang, yaitu investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen pada PT. Bank Sumsel Babel.
- Sumber dana investasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Empat Lawang dalam 5 (lima) tahun anggaran.
- Kewenangan pengelolaan investasi dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah, meliputi kewenangan regular, supervisi, dan operasional.
- PPKD bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan barang kepada Bupati.
- Pendapatan dari investasi merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
- Besaran investasi yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) yang dialokasikan selama 5 tahun anggaran (2014-2018).
- Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel, dan merupakan hak Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang disetorkan ke kas daerah.