Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Palayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 19/2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Palayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Oktober 2011
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 1999 Nomor 6 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha, kegiatan, dan jangka waktu. Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi, mulai dari rumah kediaman hingga pabrik industri, dengan tarif yang berbeda-beda untuk setiap kategori. Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan kalender, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati akan memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.