Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa TA 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 7/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa TA 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku03 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Daerah dan Retribusi daerah Tahun 2019 (berita daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 753) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, pengawasan, dan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, penyaluran ADD, dan penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pengalokasian ADD: ADD untuk setiap desa ditentukan berdasarkan azas merata (Alokasi Dana Desa Minimal/ADDM) dan azas adil (Alokasi Dana Desa Proporsional/ADDP). Alokasi Dana Desa Minimum ditetapkan sebesar 90% dari jumlah ADD keseluruhan, sedangkan Alokasi Dana Desa Proporsional ditetapkan sebesar 10% dari jumlah ADD keseluruhan.

Pengorganisasian: Dalam pengelolaan ADD, dibentuk Tim Koordinasi Kabupaten, Tim Asistensi Kabupaten, dan Tim Verifikasi Kecamatan. Di tingkat desa, dibentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).

Penggunaan ADD: ADD dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Sebagian ADD juga digunakan untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Penyaluran ADD: Penyaluran ADD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 75% dan tahap II sebesar 25% dari nilai ADD keseluruhan tahun berjalan. Penyaluran dilakukan setelah verifikasi oleh kecamatan dan asistensi oleh tim kabupaten.

Pengawasan dan Evaluasi: Pengawasan dilakukan secara internal oleh kepala desa, oleh masyarakat sebagai kontrol sosial, oleh Inspektorat Kabupaten Boalemo, dan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat. Bupati Boalemo melakukan evaluasi terhadap tata cara pengalokasian ADD, pelaksanaan, penyaluran, dan penggunaan ADD.

Pada Saat Peraturan Bupati Ini Berlaku, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Daerah dan Retribusi daerah Tahun 2019 (berita daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2019 Nomor 753) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi yang tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis termasuk penundaan penyaluran anggaran ADD.