di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 14/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan Tera/Tera Ulang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tera/Tera Ulang. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang, yang ditetapkan oleh Bupati.