Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 339 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 339 Tahun 1965 tentang Penunjukan Dr. Baroto Ismaden S.H., Sebagai Pembantu Menteri Urusan Penertiban Bank Dan Modal Swasta

Juga dikenal sebagai: Keppres 339/1965 · Keppres No. 339 Tahun 1965 · Keppres Nomor 339 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 1964Tanggal Penetapan:10 November 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Dr. Baroto Ismaden S.H., Sebagai Pembantu Menteri Urusan Penertiban Bank Dan Modal Swasta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 November 1964
Tanggal Penetapan10 November 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan Surat Keputusan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta No. 30/64/KEP/MUPBMS tanggal 24 November 1964.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 339 Tahun 1965 mengesahkan penunjukan Drs. Baroto Ismaoen, S.H. sebagai Pembantu Menteri untuk Urusan Koordinasi Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya pengesahan penunjukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta. Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 24 November 1964.

(-)

(-)