Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 43/2017 · Permen Ristekdikti No. 43 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKuota Nasional Dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran Dan Program Studi Kedokteran Gigi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kuota nasional dan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan perguruan tinggi dalam menetapkan jumlah mahasiswa baru berdasarkan daya tampung dan kuota nasional. Calon mahasiswa harus lulus seleksi yang mencakup tes kesehatan, bakat, dan kepribadian. Seleksi ini juga menjamin kesempatan bagi calon mahasiswa dari daerah, kesetaraan gender, dan masyarakat berpenghasilan rendah. Perguruan tinggi dapat menerima mahasiswa asing dengan kuota maksimal 10% dari kuota nasional. Kuota nasional ditetapkan berdasarkan kriteria seperti akreditasi program studi, persentase kelulusan uji kompetensi, dan rasio dosen-mahasiswa.

(-)

  • Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan kuota nasional dan seleksi penerimaan mahasiswa baru dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.