Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah:
- Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.480.877.393.487,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
- Belanja Daerah:
- Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 2.634.045.845.727,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
- Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
- Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
- Pembiayaan Daerah:
- Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 153.168.452.240,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
- Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.