Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 10/2005 · Perda Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan KTP.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Banyumas. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk, yang meliputi pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS), dan Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT). Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menerima jasa pelayanan KK, KTP, SKPPS, dan KKBT. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, dengan prinsip untuk mengganti biaya cetak, legalisasi, dan jasa pelayanan, serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Contoh tarif retribusi adalah KTP WNI sebesar Rp. 5.000,- dan KK untuk WNI sebesar Rp. 3.000,-.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dibayar sekaligus pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang disamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi dengan memperhatikan kemampuannya.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.