Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1963 tentang Pengangkatan J. Salatun Sebagai Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar

Juga dikenal sebagai: Keppres 253/1963 · Keppres No. 253 Tahun 1963 · Keppres Nomor 253 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1963Tanggal Penetapan:11 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan J. Salatun Sebagai Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1963
Tanggal Penetapan11 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia, sehubungan dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1963. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 26 Undang-Undang No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan, dan Pasal 9 Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1963. J. Salatun, dengan pangkat Kolonel Udara, diangkat sebagai Sekretaris Dewan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)