Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 6/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSurabaya

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk membiayai kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini bersumber dari APBD, yang berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penyisihan untuk Dana Cadangan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD. Jika belum digunakan, dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, disimpan pada RKUD. Pendapatan bunga dari deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan. Dana Cadangan hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan hanya dicairkan pada Tahun Anggaran 2024.

Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada akun pengeluaran pembiayaan, sementara pencairannya dianggarkan pada akun penerimaan pembiayaan. Pencairan dilakukan dengan memindahbukukan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD, yang dapat dilakukan secara bertahap. Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan setelah kegiatan pemilihan selesai dilaksanakan dan target kinerjanya tercapai, harus dikembalikan dan disetorkan ke RKUD. Jika terdapat perubahan kebijakan sehingga tidak memerlukan Dana Cadangan, dana tersebut beserta bunganya dipindahbukukan ke RKUD.

(-)

(-)