Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 5/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10). Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 910.852.078.015,87 dan belanja daerah sebesar Rp. 957.598.284.549,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(46.746.206.533,68). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 270.382.807.634,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.359.557,83, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 270.343.448.076,96. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 223.597.241.543,28.
  2. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.592.418.090.129,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.981.305.536,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.577.436.784.593,24 per 31 Desember 2017.
  3. Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp. 268.955.389.354,15 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 224.361.547.534,35.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat surplus operasi sebesar Rp 101.189.373.757,73 dan surplus LO sebesar Rp 100.832.123.640,93.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 223.597.241.543,28.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.577.436.784.593,24.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)