Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 910.852.078.015,87 dan belanja daerah sebesar Rp. 957.598.284.549,55, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(46.746.206.533,68). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 270.382.807.634,79 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.359.557,83, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 270.343.448.076,96. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 223.597.241.543,28.
- Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.592.418.090.129,47, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.981.305.536,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.577.436.784.593,24 per 31 Desember 2017.
- Laporan Arus Kas, yang menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp. 268.955.389.354,15 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp. 224.361.547.534,35.
- Laporan Operasional, yang mencatat surplus operasi sebesar Rp 101.189.373.757,73 dan surplus LO sebesar Rp 100.832.123.640,93.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 223.597.241.543,28.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp. 1.577.436.784.593,24.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ditetapkan dengan Peraturan Walikota.