Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 8/2024 · Peraturan Bapanas No. 8 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:1 Agustus 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan01 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 387).

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan pada instansi pusat dan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam pengangkatan PNS ke dalam jabatan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui penyesuaian, seperti status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, tingkat pendidikan minimal (sarjana/diploma empat untuk ahli pertama dan muda, magister untuk ahli madya), pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan minimal 2 tahun, nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal saat pengangkatan, dan lulus Uji Kompetensi.

Peraturan ini juga mengatur tahapan pengangkatan, yang meliputi pengusulan, seleksi (administrasi dan uji kompetensi), penetapan hasil, serta pengangkatan dan pelantikan. Uji Kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural. Instansi Pengusul dapat melaksanakan pengangkatan setelah mendapatkan sertifikat dari Badan Pangan Nasional dan tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional. PPK pada Instansi Pemerintah kemudian mengangkat Analis Ketahanan Pangan berdasarkan sertifikat tersebut dan melakukan pelantikan.

Selain itu, peraturan ini mewajibkan PPK atau PyB di Instansi Pemerintah untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan kepada Kepala Badan Pangan Nasional, yang kemudian melaporkannya kepada Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian yang berwenang dalam pembinaan dan penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional.

(-)

(-)