Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2022 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2022Tanggal Penetapan:19 Mei 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku19 Mei 2022
Tanggal Penetapan19 Mei 2022
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui pendidikan pesantren. Latar belakangnya adalah peran penting pesantren dalam pendidikan nasional dan perlunya dukungan pemerintah daerah dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pesantren.

Peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pengembangan pesantren yang dilakukan oleh Bupati setiap 5 tahun dan tahunan, meliputi upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan pengembangan pesantren meliputi pembinaan (peningkatan pengetahuan SDM, kualitas penyelenggaraan, dan keahlian manajerial), pemberdayaan (kemandirian ekonomi dan peran dalam pembangunan daerah), rekognisi (pengakuan eksistensi dan peran), afirmasi (penguatan sebagai subjek dan objek pembangunan), dan fasilitasi (pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana).

Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan provinsi, partisipasi masyarakat, sinergitas program, kerja sama dengan berbagai pihak (pemerintah daerah lain, lembaga sosial, lembaga pendidikan, badan usaha, dll.), kemitraan strategis, dan pembangunan sistem informasi pesantren. Dibentuk juga tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren sebagai mitra pemerintah daerah.

(-)

(-)