di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 06 Tahun 2006 bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular pada hewan yang masuk dan keluar dari wilayah kabupaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan terhadap lalu lintas hewan untuk melindungi kesehatan hewan dan manusia.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur retribusi jasa umum terkait pelayanan kesehatan hewan di pos chek point, termasuk tarif retribusi berdasarkan jenis hewan dan pelayanan yang diberikan.