Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 6/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN MENULAR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku07 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 06 Tahun 2006 bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyakit hewan menular pada hewan yang masuk dan keluar dari wilayah kabupaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengawasan terhadap lalu lintas hewan untuk melindungi kesehatan hewan dan manusia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemeriksaan hewan di pos chek point, meliputi surat kepemilikan dan kesehatan hewan.
  2. Tindakan preventif dan pemusnahan hewan yang menunjukkan gejala penyakit berbahaya.
  3. Penyediaan fasilitas oleh Pemerintah Daerah untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
  4. Kewajiban pedagang/pemilik hewan untuk bertanggung jawab atas pemeliharaan dan resiko selama di pos chek point.
  5. Penerbitan surat keterangan kesehatan hewan bagi hewan yang keluar dari pos chek point.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Tehnis terhadap lalu lintas hewan dan aktifitas pelayanan.
  7. Pemungutan retribusi untuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, pengobatan, vaksinasi, dan penerbitan surat keterangan kesehatan hewan.
  8. Kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan yang membawa hewan masuk ke pos chek point.

Peraturan ini mengatur retribusi jasa umum terkait pelayanan kesehatan hewan di pos chek point, termasuk tarif retribusi berdasarkan jenis hewan dan pelayanan yang diberikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.