di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakya Daerah Kabupaten Lombok Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 20/2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 20 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD, yang bertujuan untuk menata kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif.
Ketentuan Substansial:
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, serta Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Tata kerja Sekretariat DPRD diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Sekretaris DPRD wajib melaksanakan sistem pengawasan internal. Setiap bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.