Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakya Daerah Kabupaten Lombok Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 20/2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 20 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2021Tanggal Penetapan:2 Agustus 2021
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretraiat Dewan Perwakilan Rakya Daerah Kabupaten Lombok Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku02 Agustus 2021
Tanggal Penetapan02 Agustus 2021
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan dalam Pasal 2 huruf b, Pasal 4, Pasal 28 dan Lampiran II Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2019 Nomor 5). 2. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 19)

Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD, yang bertujuan untuk menata kembali kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif.

Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Keuangan, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, serta Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki subbagian dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Tata kerja Sekretariat DPRD diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Sekretaris DPRD wajib melaksanakan sistem pengawasan internal. Setiap bagian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, PNS dalam jabatan structural di lingkungan Sekretariat DPRD tetap dalam kedudukannya masing-masing sampai ditetapkannya keputusan lebih lanjut oleh Bupati.

(-)