di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi: