Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2013Tanggal Penetapan:4 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku18 September 2013
Tanggal Penetapan04 September 2013
Tempat PenetapanBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perlindungan lahan pertanian pangan, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan peta, pengembangan, dan pengawasan tata ruang lahan pertanian.
  2. Ruang lingkup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilaksanakan secara terintegrasi.
  3. Perencanaan dan penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  4. Pengembangan kawasan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
  5. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  6. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan konservasi tanah dan air.
  7. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga, fasilitas produksi, dan pemasaran.
  8. Pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan umum atau akibat bencana alam dengan persyaratan tertentu.
  9. Pemberian insentif dan disinsentif kepada petani dalam pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  10. Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  11. Penyelenggaraan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan di luar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggar Pasal 35 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Tindak pidana terhadap alih fungsi lahan yang mengakibatkan kerusakan fungsi irigasi, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.