Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permenaker 10/2015 · Permenaker No. 10 Tahun 2015 · Permenaker Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan petunjuk teknis bagi jabatan fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan angka kreditnya. Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional Penguji K3 di berbagai instansi pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pejabat yang menetapkan angka kredit, tim penilai, dan pejabat yang mengusulkan angka kredit. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Penguji K3. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan jabatan. Peraturan ini juga menetapkan jenjang jabatan dan pangkat, serta penilaian angka kredit berdasarkan unsur utama dan penunjang.

(-)

(-)