Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur susunan tingkat pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung perkembangan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu sosial dan politik. Peraturan ini menetapkan bahwa Fakultas Sosial dan Politik memiliki empat tingkat pengajaran: persiapan, kandidat, bakaloreat, dan doktoral, masing-masing dengan durasi satu tahun. Senat Universitas Gajah Mada diberi wewenang untuk menentukan jurusan pada setiap tingkat pengajaran dengan pertimbangan dari Fakultas Sosial dan Politik. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada Senat untuk melakukan perubahan dalam susunan pelajaran sesuai dengan kebutuhan.