Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1957 tentang Susunan Tingkat Pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada

Juga dikenal sebagai: PP 15/1957 · PP No. 15 Tahun 1957 · PP Nomor 15 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1956Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSusunan Tingkat Pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1956
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan tanggal 4 September 1955 No. 53759/Kab., tentang melengkapkan susunan Universitas Gajah Mada.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur susunan tingkat pengajaran pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung perkembangan pendidikan dan pengajaran dalam ilmu sosial dan politik. Peraturan ini menetapkan bahwa Fakultas Sosial dan Politik memiliki empat tingkat pengajaran: persiapan, kandidat, bakaloreat, dan doktoral, masing-masing dengan durasi satu tahun. Senat Universitas Gajah Mada diberi wewenang untuk menentukan jurusan pada setiap tingkat pengajaran dengan pertimbangan dari Fakultas Sosial dan Politik. Selain itu, peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada Senat untuk melakukan perubahan dalam susunan pelajaran sesuai dengan kebutuhan.

1. Ujian-ujian menurut peraturan yang berlaku sebelum hari bulan termaksud dalam Pasal 5, masih dapat ditempuh sampai pada waktu yang ditentukan oleh Senat Universitas Gajah Mada dengan pertimbangan atau atas usul Fakultas Sosial dan Politik.

(-)