Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 15 Tahun 1983

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan

Juga dikenal sebagai: Inpres 15/1983 · Inpres No. 15 Tahun 1983 · Inpres Nomor 15 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1983Tanggal Penetapan:4 Oktober 1983
Standar & Pedoman TeknisPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPedoman Pelaksanaan Pengawasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1983
Tanggal Penetapan04 Oktober 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam tubuh aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pengawasan dianggap penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang tertib dan efisien.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pimpinan satuan organisasi dan aparat pengawasan fungsional. Ruang lingkup pengawasan meliputi kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Instruksi ini juga menetapkan kewajiban bagi para menteri dan pimpinan lembaga untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah penindakan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, instruksi ini mengatur pembentukan rencana kerja pengawasan tahunan dan pengawasan khusus untuk menangani penyimpangan yang signifikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin. 2. Tindakan tuntutan/gugatan perdata dapat berupa tuntutan ganti rugi, tuntutan perbendaharaan, atau pengenaan denda. 3. Tindakan pengaduan tindak pidana dapat dilakukan dengan menyerahkan perkara kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika terdapat indikasi tindak pidana.