di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan
Juga dikenal sebagai: Inpres 15/1983 · Inpres No. 15 Tahun 1983 · Inpres Nomor 15 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 dikeluarkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam tubuh aparatur pemerintah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Pengawasan dianggap penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan yang tertib dan efisien.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan pengawasan antara pimpinan satuan organisasi dan aparat pengawasan fungsional. Ruang lingkup pengawasan meliputi kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan negara. Instruksi ini juga menetapkan kewajiban bagi para menteri dan pimpinan lembaga untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah-langkah penindakan terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, instruksi ini mengatur pembentukan rencana kerja pengawasan tahunan dan pengawasan khusus untuk menangani penyimpangan yang signifikan.