Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 10/2016 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 31).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 1, 2, 6, 10, 11, 13, dan 14, penyisipan angka 11a dan 12a pada Pasal 1, serta perubahan pada Pasal 10. Selain itu, disisipkan BAB VIIA tentang Perubahan RPJMD dan Pasal 17A yang mengatur bahwa RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian kebijakan pemerintah. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan bertujuan sebagai dasar kebijakan pembangunan prioritas, rumusan program pembangunan, pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Renstra PD, pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perubahan RKPD, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, serta menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.