di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini menetapkan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan sebagai Perkampungan Budaya Betawi. Tujuan penetapan ini adalah untuk membina, melindungi, menciptakan, dan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya Betawi, serta menata dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik dan non-fisik yang bernuansa Betawi. Sasaran penetapan ini adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan kehidupan komunitas berbudaya Betawi, terbina dan terlindunginya lingkungan perkampungan yang memiliki sistem nilai, norma, dan kegiatan budaya Betawi, serta terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi penetapan Perkampungan Budaya Betawi meliputi sarana permukiman, ibadah, informasi, seni budaya, pendidikan, penelitian, pelestarian, pengembangan, dan pariwisata. Penataan Perkampungan Budaya Betawi meliputi perencanaan yang berbasis pada kehidupan masyarakat Betawi dan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pembangunan diarahkan untuk menjaga kelestarian budaya Betawi dan keserasian bangunan dan lingkungan. Pemanfaatan dan pengembangan diarahkan kepada pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan, dan obyek wisata. Pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dengan dukungan Pemerintah Daerah.