Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2005Tanggal Penetapan:10 Maret 2005
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Perkampungan Budaya Betawi Di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku13 April 2005
Tanggal Penetapan10 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan sebagai Perkampungan Budaya Betawi. Tujuan penetapan ini adalah untuk membina, melindungi, menciptakan, dan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya Betawi, serta menata dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik dan non-fisik yang bernuansa Betawi. Sasaran penetapan ini adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan kehidupan komunitas berbudaya Betawi, terbina dan terlindunginya lingkungan perkampungan yang memiliki sistem nilai, norma, dan kegiatan budaya Betawi, serta terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi penetapan Perkampungan Budaya Betawi meliputi sarana permukiman, ibadah, informasi, seni budaya, pendidikan, penelitian, pelestarian, pengembangan, dan pariwisata. Penataan Perkampungan Budaya Betawi meliputi perencanaan yang berbasis pada kehidupan masyarakat Betawi dan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pembangunan diarahkan untuk menjaga kelestarian budaya Betawi dan keserasian bangunan dan lingkungan. Pemanfaatan dan pengembangan diarahkan kepada pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan, dan obyek wisata. Pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dengan dukungan Pemerintah Daerah.

1. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum ditetapkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibebankan biaya pelaksanaan penegakan hukum. 3. Selain dikenakan sanksi pidana, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan.