Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 35/2011 · Perda Kota Ternate No. 35 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2011Tanggal Penetapan:7 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku07 September 2011
Tanggal Penetapan07 September 2011
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2011. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • PAD mengalami perubahan, dengan rincian perubahan pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.

Belanja Daerah:

  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
  • Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
  • Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman.

(-)

(-)