Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 140/PMK.07/2013 · PMK No. 140/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013. Dana ini berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa di Yogyakarta. Total dana sebesar Rp231.392.653.500,00 dialokasikan ke bidang kebudayaan, pertanahan, kelembagaan pemerintah daerah, dan tata ruang. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap berdasarkan laporan pencapaian kinerja. Pemerintah Daerah Yogyakarta wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan pencapaian kinerja kepada pihak terkait sebagai syarat penyaluran dana tahap berikutnya. Menteri Keuangan dan lembaga terkait bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi penyaluran dan penggunaan dana tersebut.

(-)

(-)