Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 13/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 32 dan Pasal 33 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 03 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi aparat pengawasan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan pelaksanaan pembinaan serta urusan pemerintah desa. Fungsi Inspektorat meliputi pemeriksaan (termasuk dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, berkala, sewaktu-waktu, dan terpadu), pengujian laporan berkala, pengusutan indikasi penyimpangan, penilaian manfaat kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintah desa. Struktur organisasi Inspektorat terdiri dari Sekretariat, Bidang I, Bidang II, Bidang III, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengawasan berpedoman pada norma obyektif, profesional, independen, berkesinambungan, efektif, mendidik, dan dinamis. Kebijakan pengawasan ditetapkan oleh Bupati setiap awal tahun anggaran.

1. Seluruh dokumen dan aset yang dimiliki oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Murung Raya terdahulu, beralih kepemilikan dan pengelolaannya kepada Inspektorat Kabupaten Murung Raya. 2. Seluruh Dokumen terdahulu yang bertuliskan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Murung Raya dibaca Inspektorat Kabupaten Murung Raya.

(-)