Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi aparat pengawasan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan pelaksanaan pembinaan serta urusan pemerintah desa. Fungsi Inspektorat meliputi pemeriksaan (termasuk dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, berkala, sewaktu-waktu, dan terpadu), pengujian laporan berkala, pengusutan indikasi penyimpangan, penilaian manfaat kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan pemerintah desa. Struktur organisasi Inspektorat terdiri dari Sekretariat, Bidang I, Bidang II, Bidang III, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pengawasan berpedoman pada norma obyektif, profesional, independen, berkesinambungan, efektif, mendidik, dan dinamis. Kebijakan pengawasan ditetapkan oleh Bupati setiap awal tahun anggaran.