Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1975

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1975 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1975 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1975Tanggal Penetapan:5 Mei 1975
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976.
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 April 1975
Tanggal Penetapan05 Mei 1975
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1975/1976. APBD ini merupakan program kerja Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai pelaksanaan rencana tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah tahap II (1974/1975 - 1978/1979) yang dimulai pada 1 April 1974, serta sebagai penunjang dan pelengkap REPELITA II.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyusunan APBD ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975. APBD ini diarahkan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah, meliputi:

  1. Tersedianya pangan dan sandang yang cukup dan merata.
  2. Tersedianya bahan perumahan dan fasilitas lain yang terjangkau.
  3. Peningkatan prasarana, terutama pengairan, pelabuhan, dan kelistrikan.
  4. Peningkatan kesejahteraan rakyat lahir dan batin.
  5. Pembukaan lapangan kerja yang meluas.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebesar Rp. 48.472.124.825,-
  • Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari Anggaran Rutin (Rp. 42.577.749.530,-) dan Anggaran Pembangunan (Rp. 5.894.375.295,-).
  • Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Anggaran Rutin (Rp. 41.082.888.000,-) dan Anggaran Pembangunan (Rp. 7.389.236.825,-).
  • Terdapat alokasi untuk Urusan Kas dan Perhitungan baik untuk Anggaran Rutin maupun Pembangunan.

(-)

(-)