Peraturan Menteri ini mengatur tentang pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
- Pendaftaran Pendirian: Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, didahului dengan pengajuan nama. Nama harus memenuhi persyaratan tertentu (ditulis latin, belum dipakai, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dll.). Persetujuan nama berlaku selama 60 hari. Pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian.
- Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar: Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Jika ada perubahan nama, harus memperoleh persetujuan nama terlebih dahulu.
- Pendaftaran Pembubaran: Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, dilengkapi dengan akta pembubaran, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang menyatakan pembubaran. Pembubaran dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu perjanjian, musnahnya barang, kehendak para sekutu, atau alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Permohonan Nonelektronik: Dapat diajukan jika Notaris tidak memiliki jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi.
Hak dan Kewajiban:
- Pemohon wajib mengisi Format Pendaftaran secara elektronik dan bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.
- Menteri menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik.
- Notaris menyimpan dokumen pendaftaran.