di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PELAYANAN DI BIDANG PETERNAKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang peternakan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan pengaturan yang memadai, jelas, dan transparan mengenai aktivitas masyarakat, khususnya pelayanan di bidang peternakan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan pelayanan di bidang peternakan guna memacu dan memotivasi masyarakat dalam kegiatan peternakan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, pembukuan dan pelaporan, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, penyelesaian keberatan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.