Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PELAYANAN DI BIDANG PETERNAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 6/2009 · Perda Kabupaten Asahan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:26 Juni 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN DI BIDANG PETERNAKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan26 Juni 2009
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Tingkat II Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2000 Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang peternakan di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan pengaturan yang memadai, jelas, dan transparan mengenai aktivitas masyarakat, khususnya pelayanan di bidang peternakan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan pelayanan di bidang peternakan guna memacu dan memotivasi masyarakat dalam kegiatan peternakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan peternakan yang meliputi usaha pembibitan ternak, usaha pakan ternak, usaha pemeliharaan kesehatan ternak, kesehatan masyarakat veteriner, usaha pemotongan hewan/ternak, dan pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan.
  2. Pendaftaran dan pengkartuan ternak bagi pemilik ternak besar dan sedang.
  3. Persyaratan perizinan untuk usaha pembibitan ternak, usaha pakan ternak, dan pelayanan kesehatan hewan.
  4. Pengawasan terhadap peredaran bibit ternak dan pakan ternak.
  5. Kewajiban pemilik hewan untuk menyelenggarakan pemeliharaan hewan yang layak bagi kesejahteraan hewan.
  6. Pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular.
  7. Pengaturan mengenai pemotongan hewan, rumah potong hewan/unggas, pemeriksaan ante mortem dan post mortem, serta peredaran dan penjualan daging.
  8. Pengawasan terhadap peredaran dan pemeriksaan susu.
  9. Kewajiban penanganan limbah peternakan.
  10. Pengenaan retribusi atas pelayanan di bidang peternakan, termasuk perizinan usaha peternakan, pemeriksaan kesehatan hewan, pelayanan pasar hewan, izin praktik dokter hewan, dan izin rumah potong hewan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran retribusi, pembukuan dan pelaporan, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, penyelesaian keberatan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan pelayanan di bidang peternakan wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini. 2. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan dibidang peternakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), pasal 49 ayat (1), Pasal 52, pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), dan Pasal 57 diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah).