Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 16/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 sudah tidak sesuai lagi dan perlu direvisi.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penjualan produksi hasil usaha daerah. Objek retribusi adalah penjualan produksi usaha daerah, kecuali penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memanfaatkan hasil penjualan produksi usaha daerah.
  • Pengelolaan Hasil Usaha Daerah: Hasil usaha perikanan daerah dikelola oleh Balai Benih sebagai unit kerja Dinas Perikanan dan Kelautan.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis dan ukuran pelayanan penjualan produksi hasil usaha daerah.
  • Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan mendapatkan keuntungan yang layak seperti pengusaha swasta sejenis.
  • Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis, umur, kualitas, dan produktivitas hasil produksi usaha daerah. Rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis benih, bibit, hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tercantum dalam pasal 9.
  • Daerah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
  • Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah selama proses penjualan produksi Balai Benih berlangsung. Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang sah.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus.
  • Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
  • Insentif Pemungutan: Petugas pemungut dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.