di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2014 tentang Perubahan Universitas Negeri Papua Menjadi Universitas Papua
Juga dikenal sebagai: PERPRES 155/2014 · PERPRES No. 155 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengubah Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua.
Ketentuan Substansial
Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi jika memenuhi syarat. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih ke Universitas Papua. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.