Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 155 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2014 tentang Perubahan Universitas Negeri Papua Menjadi Universitas Papua

Juga dikenal sebagai: PERPRES 155/2014 · PERPRES No. 155 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 155 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Universitas Negeri Papua Menjadi Universitas Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tentang Pendirian Universitas Negeri Papua

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengubah Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua.

Ketentuan Substansial

Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi jika memenuhi syarat. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih ke Universitas Papua. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Universitas Negeri Papua beralih ke Universitas Papua. 2. Organisasi dan pejabat Universitas Negeri Papua tetap menjalankan tugas sampai terbentuknya organisasi dan penetapan pejabat Universitas Papua. 3. Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 2000 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

(-)