Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2002 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/2002 · Keppres No. 61 Tahun 2002 · Keppres Nomor 61 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:27 Agustus 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit Bagi Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan27 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan kepada Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dalam bentuk subsidi bunga kredit pembelian kendaraan perorangan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari para anggota komisi tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian fasilitas kredit kepada anggota komisi yang ingin membeli kendaraan perorangan. Fasilitas ini mencakup subsidi bunga kredit yang ditanggung oleh pemerintah dengan jumlah sebesar Rp70.000.000,00. Subsidi ini hanya diberikan satu kali selama masa jabatan anggota komisi. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)