Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ini menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran (PPPA) Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020. PPPA ini merupakan dokumen perencanaan program dan anggaran tahunan pada tingkat unit organisasi. PPPA Badan Keamanan Laut Republik Indonesia berisi tentang kebijakan, sasaran, prioritas kegiatan, materiil, dan anggaran selama satu tahun anggaran. Terdapat dua program utama: Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Bakamla RI, dan Program Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Laut. Program-program ini mencakup berbagai kegiatan seperti peningkatan atau pengadaan material, penyelenggaraan administrasi perencanaan dan penganggaran, peningkatan operasi keamanan dan keselamatan laut, penyiapan kebijakan keamanan dan keselamatan laut, serta peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerjasama keamanan dan keselamatan laut. Anggaran Bakamla RI T.A. 2020 secara keseluruhan sebesar Rp. 565.473.073.000,- dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.