Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Irigasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 11/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:12 Juni 2004
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIrigasi
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku22 Juni 2004
Tanggal Penetapan12 Juni 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 1991 Seri D Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Tahun 1989 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 84).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, dengan mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan. Pengelolaan irigasi mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan P3A Dharma Tirta sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama, yang dilakukan melalui pemberdayaan berkelanjutan.

Pengelolaan irigasi dilaksanakan secara efisien dan efektif dengan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah secara terpadu, mengikuti prinsip satu sistem irigasi dengan satu kesatuan pengelolaan, serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi instansi pemerintah, P3A Dharma Tirta, dan pihak lain yang terkait, dengan pembentukan Komisi Irigasi oleh Bupati untuk meningkatkan kinerja pengelolaan irigasi dan merekomendasikan prioritas alokasi dana.

Peraturan ini mengatur penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta secara bertahap, selektif, dan demokratis, melalui kesepakatan tertulis tanpa penyerahan kepemilikan aset. Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal, dengan perencanaan tahunan yang disusun oleh Komisi Irigasi berdasarkan usulan P3A Dharma Tirta dan ditetapkan oleh Bupati. Pembagian dan pemberian air irigasi ditetapkan oleh P3A Dharma Tirta tingkat daerah irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah.

Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengembangan irigasi Kabupaten, dengan wewenang dan tanggung jawab yang dibagi antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, dan P3A Dharma Tirta. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A Dharma Tirta, dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten. Pengamanan jaringan irigasi dilakukan bersama-sama oleh P3A Dharma Tirta, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan Pemerintah Kabupaten.

Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A Dharma Tirta, dengan bantuan dari Pemerintah dan pihak lain. Inventarisasi daerah irigasi dilakukan secara tahunan oleh Pemerintah Kabupaten bersama P3A Dharma Tirta. Audit pengelolaan irigasi dilakukan setiap tahun oleh Pemerintah untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan pengelolaan. Manajemen aset irigasi direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten bersama P3A Dharma Tirta, dan pembiayaan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

Keberlanjutan sistem irigasi dipertahankan dengan mewujudkan kelestarian sumber daya air, memberdayakan P3A Dharma Tirta, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten bersama P3A Dharma Tirta.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 33 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum atau badan sosial, ancaman pidana dikenakan pada pengurusnya. 3. Bangunan yang melanggar dapat dibongkar dengan biaya yang bersangkutan.