Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 9/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku17 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanManggar

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok miskin, dalam memperoleh keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Belitung Timur, yang menyebabkan kesulitan dalam mengakses keadilan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPRD.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum mencakup menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan mendapatkan layanan sesuai prinsip pelayanan publik. Mereka berkewajiban menyampaikan informasi perkara secara benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
  • Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat dalam membela perkara, mendapatkan informasi dari Pemerintah Daerah, dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Mereka wajib melaporkan pelaksanaan bantuan hukum dan penggunaan anggaran, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis atau pemutusan pemberian Bantuan Hukum. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 40, dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.