di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 9/2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memungkinkan daerah untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya kelompok miskin, dalam memperoleh keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Belitung Timur, yang menyebabkan kesulitan dalam mengakses keadilan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada DPRD.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum mencakup menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: