Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 6/2020 · Perda Kabupaten Kebumen No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:28 April 2020
KearsipanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan28 April 2020
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam meningkatkan kawasan dan ilmu. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, serta menjamin terselenggaranya perpustakaan dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kebumen dan tersedianya layanan informasi bagi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, jenis perpustakaan (umum, sekolah, khusus), pengembangan koleksi, pelayanan perpustakaan, tenaga perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca dan literasi informasi, naskah kuno, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama, peran serta masyarakat, organisasi profesi, penghargaan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, dan penyelenggaraan perpustakaan sesuai perkembangan teknologi. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengkoordinasikan penyelenggaraan dan membina kerjasama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan.

(-)

1. Bupati berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka, wajib mengganti bahan pustaka dengan judul yang sama atau bahan pustaka lain yang sejenis.