Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.05/2021 · PMK No. 161/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2021Tanggal Penetapan:18 November 2021
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2021
Tanggal Penetapan18 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 437).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi penerimaan calon peserta diklat, tarif diklat pembentukan, peningkatan, pemutakhiran, keterampilan, pendukung akademik, dan akademik lainnya yang tercantum dalam Lampiran. Penetapan tarif layanan akademik mempertimbangkan daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan tarif kompetitor. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, sarana olahraga, peralatan dan mesin, laboratorium dan simulator, sarana transportasi, klinik, serta pedang pora dan drumband, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur BLU Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan dapat dikenakan paling rendah 150% untuk warga negara asing dan sampai dengan Rp0,00 untuk taruna tertentu dengan kriteria yang diatur lebih lanjut oleh Direktur BLU.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)