Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Laik Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Laik Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Laik Kesehatan di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan kondisi usaha yang memenuhi syarat kesehatan dan melindungi masyarakat dari bahaya penularan penyakit serta gangguan kesehatan lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Perizinan: Izin Laik Kesehatan dipungut sebagai retribusi atas jasa pelayanan pemeriksaan hygiene dan sanitasi usaha bagi umum. Objek perizinan mencakup berbagai kegiatan usaha seperti taman rekreasi, hotel, restoran, industri, dan lain-lain. Subjek perizinan adalah perorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha tersebut.
  2. Prosedur Perizinan: Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas usaha bagi umum wajib memiliki Izin Laik Kesehatan. Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP, akta pendirian badan hukum, NPWP, dan lain-lain.
  3. Masa Berlaku dan Evaluasi: Izin Laik Kesehatan berlaku selama usaha masih berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun. Bupati melakukan evaluasi mutu hygiene dan sanitasi setiap 12 bulan sekali, dan khusus untuk usaha jasa boga, evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali.
  4. Objek dan Tata Cara Pemeriksaan: Pemeriksaan umum meliputi penyediaan air bersih, jamban, pembuangan sampah, pengendalian vektor, dan lain-lain. Pemeriksaan khusus dilakukan terhadap objek usaha tertentu seperti kolam renang, restoran, dan industri. Tata cara pemeriksaan dilakukan dengan penilaian terhadap objek yang berpedoman pada ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
  5. Retribusi: Setiap pemberian Izin Laik Kesehatan dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan berdasarkan penggolongan dan luas tempat usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka setiap usaha bagi umum yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus sudah menyesuaikan.

1. Setiap orang atau Badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 18 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).